Kanal

Edarkan Sabu, Warga Kota Lama Rohul Diciduk

RIAUIN.COM - Pria warga Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, inisial DN (25), ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) karena memiliki 5 paket narkoba jenis sabu.

Pria Inisial D ditangkap pada Jum'at, (21/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 4,03 gram, satu lembar plastik klip warna putih bening dan satu  handphone Samsung warna hitam.

Kapolres Rohul melalui Kasat Narkoba AKP Masdjang Efendi didampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH membenarkan peristiwa tersebut.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,03 Gram, 1 hp Samsung warna hitam," ujranya, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan pengakuan D, barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari  L yang beralamat di Kelurahan Ujungbatu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutupnya.-yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler