Kanal

Gondol Pagar Rumah Warga di Senapelan Pekanbaru, Tukang Becak Motor Diciduk

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena telah melakukan pencurian pagar milik salah seorang warga Jalan Kulim Gg Pesona Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru pada Jum'at, (17/12/2021) lalu.

Aksi pencurian itu diketahui melalui rekaman CCTV yang berada didepan rumah korban. Dalam rekaman, terlihat aksi pencurian yang dilakukan tersangka RA (26) bersama salah seorang temannya menggunakan becak motor mengangkut pagar besi milik PLA (45) sekira pukul 10.30 WIB. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menjelaskan kronologi penangkapan terhadap RA.

"Pada hari Kamis, (20/01/2022), tepat Pukul 15.30 WIB adanya laporan dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku RA (26) sedang berada di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada pukul 16.00 WIB, langsung mengamankan pelaku," ungkap Arry.

Menurut Arry, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, RA mengakui telah mencuri pagar besi milik warga bersama salah seorang temannya yang diketahu berinisial B.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa benar telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pagar besi warna coklat bersama dengan B (DPO)," tambahnya.

Hasil test urine yang dilakukan terhadap RA (26) ternyata tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas perbutan pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total Rp4 juta. Saat ini RA ditahan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler