Kanal

Selundupkan 28 Pekerja Imigran dari Dumai ke Malaysia, 3 Pelaku Ditangkap

RIAUIN.COM - Polres Dumai berhasil menangkap tiga orang terkait upaya penyelundupan 28 pekerja imigran ke Malaysia. 28 pekerja imigran tersebut didatangkan dari Pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing ZU (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta SU (31), warga Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga setempat yang melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas disebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Selasa (11/1/2022) kemarin.

“Penangkapan ketiga pelaku kita lakukan di Dumai dan di Pekanbaru,” jelas Kholid, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Dumai.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat, polisi langsung mengamankan seluruh pekerja imigran yang berjumlah 28 orang tersebut.

Dari keterangan para imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman. Setelah mendapat petunjuk akhirnya polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Rabu (12/1/2022).

“ZU kita tangkap di Dumai dan SI serta SU kita tangkap saat di Pekanbaru,” jelas Kholid.

Menurut pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja imigran itu ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. 

“Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta,” terang Kholid.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat  UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 dengan ancaman 10 tahun kurungan atau denda 15 miliar.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler