Kanal

Kenakan Rompi Merah, Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi Unri Ditahan

RIAUINCOM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unri nonaktif, Syafri Harto, terhadap mahasiswi L (21) memasuki babak baru.

Dosen pembimbing skripsi ini akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencabulan tersebut, Senin (17/1/2022). 

Syafri Harto keluar dari Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru didampingi anak dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari. Menggunakan rompi merah, Syafri Harto dibawa mengunakan mobil tahanan.

Penahanan tersangka dititipkan pihak Kejari Pekanbaru di Rutan Polda Riau. Penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses tahap II dan melengkapi administrasi.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait penahanan dirinya.

Syafri Harto masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya dengan samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto turut masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.

Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali dalam satu minggu.

Dalamnkasus ini, penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler