Kanal

6 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh di Tapung Kampar Diciduk

RIAUIN.COM - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung diamankan Aparat Kepolisian, karena diduga telah beberapa kali menggauli anak perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Jumat pagi (14/01/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polsek Tapung.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PL (22) seorang buruh yang tinggal di wilayah Desa Petapahan KecamatanTapung, Kampar.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

"Kini telah ditahan di Rutan Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pengkapan PL berawal dari laporan ayah korban, yang tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur telah dirusak oleh pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 07.00 WIB, saat itu orang tua korban mengantarkan anaknya sekolahnya di salah satu SMP di Kecamatan Tapung.

Pada siang harinya sekira pukul 13.00 WIB, saat pelapor menjemput korban dan tidak menemukan anaknya, lalu didapat informasi dari temannya bahwa korban tidak masuk belajar karena pergi dengan PL.

Atas laporan itu, ayah korban mencoba menghubungi pelaku, namun Hp yang bersangkutan tidak aktif. Kemudian ayah korban mencoba menghubungi keluarganya guna menanyakan keberadaan pelaku, yang kemudian diketahui sedang berada di Duri.

Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB di rumah keluarga pelaku yang dihadiri pihak keluarga pelapor, tersangka PL mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 6 kali yang dilakukannya sejak bulan November 2021 lalu. 

Atas perbuatan itu, orang tua korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tapung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Tapung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta memintakan visum atas korban. 

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu PL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbitkan surat penangkapan.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler