Kanal

Edarkan Sabu, Pemuda Dusun Bangun Rajo Rohil, Diciduk

RIAUIN.COM - Seorang warga Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak berkutik saat diamankan Satu Res Narkoba Polres Rohil.

Pelaku inisial JS (26) dibekuk ketika akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kamar sebuah hotel yang ada di Kecamatan Balai Jaya pada Jumat, (17/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 29,89 gram sabu.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah kamar hotel di Balai Jaya.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penggerebekan, dan di salah satu kamar hotel tersebut terdapat 1 orang laki–laki yang mengaku bernama JS.

Di kamar tersebut juga ditemukan pula barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu , 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok yang berada di atas meja kamar tersebut.

"Berdasarkan keterangan terlapor, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan Erika yang sebelumnya berada di kamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama-sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel," kata Juliandi.

Atas perbuatannya tersebut lanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan tes urine tersangka JS hasilnya positif mengandung amphetamine. Tersangka JS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler