Kanal

Korupsi Pengadaan Oksigen dan Gas di RSUD Rohul, 4 Orang Ditahan

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019, Jumat (16/12/2021).

Empat tersangka yang ditahan FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS yang juga sebagai Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah dari auditor. 

Selain itu, Kejari Rohul juga telah melakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus tersebut.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik Kejari Rohul melakukan penahanan. Saat ini seluruh tersangka dititipkan di Polres Rokan Hulu selama 20 hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, berdasarkan penghitungan auditor, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp.2.092.751.129.-ys

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler