RIAUIN.COM - Seorang ayah sambung berinisial HA (44) ditangkap polisi karena telah mencabuli dua anak perempuan tirinya sekaligus. Perbuatan bejat ini sudah dilakukannya berulang kali. HA diringkus polisi di rumahnya, pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Perlakuan tak senonoh HA itu terbongkar setelah korban (anak tirinya) tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka dan mengadu ke ibunya.
"Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Tersangka mencabuli dua kakak beradik yang merupakan anak tirinya," kata Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar, Senin (13/12/2021).
Aksi pencabulan ini, lanjut Kapolsek, dilakukan dirumahnya jalan HR Soebrantas (Panam, red) terhadap S (12) dan kakaknya A (19).
"Aksi pencabulan dilakukan di rumah yang mereka huni di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan," ucapnya.
Terakhir, aksi itu dilakukan pada, 4 November 2021 lalu. Saat itu, korban S yang masih duduk dibangku SMP tinggal berdua tersangka di rumah.
Saat itu, ibu korban sedang berada di rumah sakit mengurus kakaknya yang sedang sakit. Ketika itu, S yang sendirian di rumah sedang berbaring sambil bermain handphone di kamar.
Tersangka lantas masuk kamar korban dan langsung melampiaskan aksi bejat dengan cara menindih dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke bagian belakang sambil meremas dada korban.
"Hal yang serupa juga dialami kakak korban. Karena sudah tidak tahan korban mengadu ke ibunya. Sehingga tersangka dilaporkan," terangnya.
Dari Pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya bejatnya puluhan kali. Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kakak korban berinisial A juga sudah pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali.-dn