RIAUIN.COM - Pria inisial GW warga Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) dicokok Satnarkoba Poles Rohul, Minggu (5/12/2021) sore karena diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH menyampikan bahwa pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah yang terletak di Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih.
"Dari Pelaku, Polisi berhasil menyita BB Dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.76 gram, Satu Unit Hp merk Vivo warna Biru dengan Simcard 0822-6858-2xx," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan lebih lanjut.-Yus.