Kanal

Tak Terima Kadis ESDM Riau Bebas, Kejari Kuansing Layangkan Gugatan Perlawanan

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menyerahkan Memoar Derden Verzet (gugatan perlawanan) atas putusan sela Hakim Tipikor Pekanbaru yang telah membebaskan Indra Agus Lukman (IAL) pada 18 November 2021 lalu.

Gugatan perlawanan itu diserahkan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing untuk Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Memoar perlawanan tersebut sudah diterima salah satu Paniteta PN Tipikor Pekanbaru.

Kajari Kuansing Hadiman MH saat dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya sudah memasukkan gugatan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru yang telah membebaskan IAL dalam sidang putusan sela kemarin. 

Sebab itu menurut Hadiman, pihaknya selaku JPU akan meminta keadikan ke PT Pekanbaru untuk membatalkan putusan sela Hakim Tipikor PN Pekanbaru tersebut. Sehingga hakim PN Tipikor Pekanbaru kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap IAL yang sudah ditetapkan terdakwa oleh PN Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober yang lalu.

''Ya, kita berharap hakim PT Pekanbaru bisa mengabulkan permohonan kita dan dapat memerintahkan kembali pihak PN Tipikor Pekanbaru untuk memeriksa Indra Agus Lukman sebagai terdakwa lagi,'' ujar Hadiman, Minggu (28/11/2021).

Diketahui, IAL ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober 2021 lalu sebagai hasil pendalaman dari putusan Hakim Tipikor.

Keputusan Hakim Tipikor saat itu menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman, selaku Bendahara dan Ariadi, selaku PPTK dimana, telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop atau Bimtek dengan membuat SPJ fiktif sehingga negara dirugikan sebesar Rp500.176.250 berdasar perhitungan dari BPKP Perwakilan Riau.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler