Kanal

Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, Pria di Inhu Dilaporkan ke Polisi

RIAUIN.COM – Seorang pria inisial DAR dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) oleh remaja berinisial MA (15), warga Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu. Diduga DAR telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil 7 bulan.

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Lembaga bantuan Hukum (LBH) Batas Indragiri membenarkan bahwa dirinya telah mendampingi MA untuk membuat laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. 

“Terhadap terlapor DAR, secara resmi sudah kita laporkan ke polisi sebagaimana STTLP nomor STTl/7/X/2021/Riau/Res Inhu tanggal 20 Oktober 2021,” kata Ardian Maulana, Senin (22/11/2021). 
 
Rachman menyampaikan, terlapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari reskrim Polres Inhu. Menurutnya, sebelum dilaporkan ke polisi, upaya musyawarah secara kekeluargaan sudah dilakukan namun dari pihak terduga pelaku (DAR) belum menunjukkan itikad baik dan keterbukaan.

"Awalnya kita hanya meminta pertanggungjawaban dari pelaku, bagaimana nanti anak lahir ternyata dia (pelaku red) tidak bertanggung jawab. Korban sudah mengandung 7 bulan, pelaku malah melarikan diri," terang Rachman lagi.-Gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler