Kanal

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Andi Putra Selama 40 Hari Kedepan

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso hingga 40 hari ke depan. KPK terus mendalami kasus ini guna mendapatkan bukti-bukti baru buat membuka tabir baru terhadap kasus tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, lembaga anti rasuah itu secara resmi memperpanjang penahanan Andi Putra bersama GM PT AA Sudarso hingga 40 hari ke depan terhitung sejak Jumat, (05/11/2021) kemarin. Ali menyebutkan bahwa KPK terus melakukan pendalaman kasus dengan memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP (Andi Putra) dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Diketahui, Andi Putra ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali Fikri.

Ali menerangkan, hingga saat ini KPK telah memeriksa 49 saksi baru terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT AA ini. Sejumlah saksi-saksi itu merupakan pejabat di Provinsi Riau, Pemkab Kuansing, Kampar dan Pertanahan dan pihak swasta.

Bahkan menurut Ali Fikri ada beberapa saksi yang sudah mengembalikan uang terkait kasus suap tersebut. Namun Ali Fikri tidak menyebut secara detail siapa saja saksi yang mengembalikan serta berapa jumlah uang yang sudah diterima pihak KPK dari saksi-saksi tersebut. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler