Kanal

Ninja Sawit di Tandun Rohul Ditangkap, Beraksi di Kebun KUD Dayo Mukti

RIAUIN.COM - Polsek Tandun Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik kebun Plasma Desa Dayo Kecamatan Tandun, Rohul. 

Pelaku berinisial H (49), warga Desa Topang Jaya, Kecamatan Tandun, Rohul ditangkap saat mencuri empat tandan buah sawit di kebun milik KUD Dayo Mukti.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Masdiono SH membenarkan peristiwa penangkapan pencuri TBS sawit tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tandun," ujarnya, Minggu, (7/11/2021).

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (05/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB,  Sugianto ditelepon oleh ketua KUD yang memberitahukan perihal adanya pencurian di kebun plasma KUD Dayo Mukti di Blok 35C.

Selanjutnya Sugianto bersama saksi mengecek kebenaran peristiwa pencurian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan,  ternyata benar, seorang pelaku sudah di amankan di kantor KUD Dayo Mukti beserta barang bukti berupa empat tandan buah kelapa (TBS) sawit dan satu bilah sabit.

Atas kejadian tersebut, KUD Dayo Mukti mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp180 ribu.-yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler