Kanal

Jual Sabu, IRT dan Pria di Rengat Ditangkap, Suami DPO

RIAUIN.COM - Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di kota Rengat, bahkan salah satunya adalah wanita, dari tangan para tersangka, diamankan 6 paket sabu-sabu siap edar.

Kedua tersangka kasus narkoba yang ditangkap itu adalah, YS alias Bebeh (38) warga Kelurahan Sekip Hulu Rengat yang kedapatan mengantongi sabu dan SM alias Ega (39) warga Kelurahan Kambesko. Diketahui belakangan bahwa SM merupakan IRT yang ikut bantu suami edarkan sabu.

"Kedua tersangka diringkus Jumat 29 Oktober 2021 malam pada tempat dan waktu yang berbeda," kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 4 Oktober 2021 siang.

Berawal pada Jumat, 29 Oktober 2021 malam, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba disekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lapangan Beringin kota Rengat, terlebih pada malam hari.

Tim segera turun ke lokasi melakukan pengintaian di sekitar lapangan hijau Rengat. Sekira pukul 23.00 WIB, terlihat seorang laki-laki tengah duduk di tangga panggung lapangan hijau, seperti sedang menunggu seseorang.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan YS. Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba, namun tak jauh dari tempat duduk YS, tim melihat ada plastik klep kecil tergelatak yang diduga narkoba jenis sabu.

Akhirnya YA mengakui jika plastik klep kecil itu miliknya yang sengaja dibuang ketika tim akan mengamankannya.

YS juga mengaku, sabu dengan berat 1,55 gram itu didapatkan dari seseorang kenalannya yang selama ini memasok sabu untuk YS. Selain sabu, dari tangan tersangka diamankan juga uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan barang haram itu.

Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah pemasok sabu pada YS, namun ketika rumah, target yang dicari tidak ditemukan.

Rumah yang berada dijalan Hang Lekir gang Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko itu digerebek, target yang sudah dikantongi identitasnya tidak berada dirumah. Polisi hanya menemukan SM alias Ega yang merupakan istri pemasok sabu pada YS.

Ketika digeledah, tim menemukan 1 dompet kecil warna pink dekat tempat tidur dalam kamar yang berisi 4 paket sabu-sabu siap edar, SM tidak bisa mengelak ketika tim menemukan barang bukti tersebut.
SM juga mengaku jika selama ini dia membantu suaminya menjalankan bisnis barang haram itu.

Selain 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 9,05 gram, dirumah itu, tim juga mengamankan timbangan elektrik, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, sejumlah plastik klep pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.

"Saat ini, Suami tersangka Ega lagi kita buru untuk kita tangkap dan suaminya kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO), "Ungkap misran.  -Gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler