Kanal

Jual Sabu, 2 Warga Pekanbaru Ditangkap di Rohul

RIAUIN.COM - Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menagkap dua orang pelaku narkotika jenis sabu pada sebuah rumah di Jalan Sungai Pisang Desa Kabun Kecamatan Kabun, Rohul.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah S dan RRS warga Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono SH dalam keterangan persnya, Rabu (3/10/2021) membenarkan peristiwa penagkapan itu.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti  diamankan diamankan di Mapolres Rohul," ujranya.

Peristiwa penangkapan itu berawal pada Kamis, (28/10/2021), Personil Satuan Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu pada sebuah rumah di Jalan Sungai Pisang, Rohul.

Kasat Resnarkoba AKP Masdjang Efendi bersama anggota melakukan penyelidikan menuju rumah yang dicurigai dan melakukan pemantauan di sekitar rumah, pada Senin, (1/11/2021) sekira pukul 08.50 WIB.

Tak lama berselang, sebuah mobil Xenia warna hitam nomor polisi BM 1284 QW berhenti di depan rumah. Dua orang yang berada di mobil langsung masuk ke rumah dan menemui R yang mengeluarkan dua paket yang diduga sabu.

Setelah memastikan transaksi narkoba tersebut, saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat  dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi awal polisi terhadap R dan S menerangkan bahwa sabu tersebut milik S yang diperoleh dari seseorang di Rengat.-yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler