Kanal

Korupsi Dana APBDes, Kejari Inhu Tahan Kades Desa Air Putih

RIAUIN.COM - Oknum Kepala Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). TS ditahan sejak Kamis (21/10/2021) untuk 20 hari kedepan di ruang tahanan Polsek Rengat Barat, 

Penahanan terhadap terhadap TS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBDes Desa Air Kecamatan Lubuk Batu Jaya Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Furkon Syah Lubis didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eliksander Siagian telah mengumumkan status tersangka terhadap TS  pada Kamis, 2 September 2021 lalu. 

Kajari Inhu Furkon Syah Lubis dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa oknum Kades Air Putih TS diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 410.453.730. 

Menurutnya, kerugian negara yang dilakukan tersangka TS  atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun anggaran 2019 lalu. Dimana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan fisik diantaranya, pembangunan turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. 

Dari empat kegiatan itu, lanjut Furkon, ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu, ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

"Dalam pekerjaan fisik yang dilakukan TS selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja," katanya.

Selama penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Inhu, pihaknya berhasil menyita 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor. -Tim 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler