Kanal

Ngaku Bisa Mengurus SHM, Pria di Siak Hulu Kampar Dibui

RIAUIN.COM - Seorang pria warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu ditangkap polisi atas kasus penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). MA (47) merupakan satu dari dua pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu. 

Penangkapan MA ini atas laporan dari korbannya Najarius Gulo warga Desa Kepau Jaya Siak Hulu, karena pelapor bersama 2 rekannya yaitu Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa telah ditipu sebesar Rp10 juta, dengan alasan untuk membantu pengurusan sertifikat tanah mereka.

MA ditangkap dirumahnya pada Selasa sore (19/10/2021), sementara satu pelaku lainnya yaitu DD, saat ini ditahan di Polsek Tambang karena terlibat dalam kasus penadahan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MA kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Seorang tersangka lainnya yaitu DD kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Tambang atas kasus lain yang melibatkan dirinya, ungkap Kapolsek.


Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula pada awal bulan Oktober 2020 lalu, saat itu tersangka MA yang merupakan tetangga korban datang kerumahnya. Pada waktu itu MA menawarkan bahwa ia bisa mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR ke SHM, karena dia memiliki teman di kantor Notaris yaitu DD. Saat itu MA menjanjikan bahwa pengurusan SHM tersebut selesai dalam waktu 3 bulan, yang diperkirakan sekitar Januari 2021.

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka MA datang lagi kerumah korban, dan saat itulah korban bersama kerabatnya Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa menyerahkan uang panjar atas pengurusan SHM tersebut sebesar Rp10 juta untuk 4 surat tanah.

Namun hingga saat ini tersangka MA tidak dapat memberikan SHM kepada korban dan juga tidak dapat mengembalikan uang pengurusan SHM yang telah diterimanya dari korban. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu pada 13 Juli 2021.

Selanjutnya pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa tersangka MA sedang berada di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu. Petugas yang tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, langsung mendatangi dan menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang pengurusan SHM dari korban, dan dia tidak dapat memberikan surat SHM sesuai janjinya. 

Diketahui, MA berperan sebagai orang yang meyakinkan dan sebagai penghubung antara tersangka DD dengan pelapor dan dua korban penipuan lainnya. Sedangkan DD berperan meminta uang untuk pengurusan SHM atas surat tanah korban. -dn
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler