Kanal

Ancam Pemilik Ruko Walet dengan Senpi, Pelaku Curas di Dumai Diciduk

RIAUIN.COM - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, serta Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku.

JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut diamankan pada Jumat (08/10/2021) di kediamannya yang terletak di Dusun Rantau Ahmad RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi menjelaskan, bahwa kini pihaknya telah mengamankan 4 pelaku curas usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet.

“4 Pelaku curas yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23), BP (29) dan JL (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 3 (tiga) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Aris Gunadi, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, komplotan bersenjata pelaku curas tersebut telah mencuri kurang lebih 10 kg sarang burung walet serta 1 unit handphone merek Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp.105 juta.

“Tak hanya mencuri barang tersebut, kompoltan pelaku juga mengikat dan menyandera pemilik ruko walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 kali,” paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler