Kanal

Terima Suap Perpanjangan HGU, Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra (AP) dan dan SDR yang merupakan General Manager PT AA sebagai tersangka kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers, Selasa (19/10/2021) malam mengatakan bahwa tersangka sebagai penyelenggara negara atau yang mewakilinya diduga menerima hadiah dan janji uang untuk perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing, Provinsi Riau.

"Dalam kegiatan tangkap tangan pada Senin, (18/10/2021), KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuansing  yaitu AP Bupati Kuantan Singingi 2021-2026, HK yang merupakan ajudan Bupati, AM staf bagian umum untuk persuratan Bupati, DI supir Bupati, SDR yang merupakan GM PT AA Adi Mulya Agro Lestari, PN, Senior Manager PT AA, YD supir PT AA, JG supir," ujar Lili.

Dari keterangan Lili, KPK menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Bupati Kuansing atau yang mewakili akan menerima hadiah atau janji berupa uang terkait permohonan perpanjangan HGU dari PT AA.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU dimana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuansing," jelasnya.

Kronologi OTT

Peristiwa tangkap tangan itu berawal pada Senin, (18/10/2021), sekira pukul 11.00 WIB. Tim KPK mendapat informasi bahwa SDR dan PA diduga telah membawa uang untuk diserahkan di rumah pribadi AP di Kuansing.

Sekitar 15 menit berselang, SDR dan PA keluar dari rumah pribadi AP. Setelah itu tim KPK langsung mengamankan SDR, PN, YD dan JG di Kuansing.

Setelah memastikan adanya penyerahan uang kepada Bupati Kuansing, tim KPK berupaya mengamankan AP, namun AP tidak ditemukan sehingga dilakukan pencarian. 

"Berdasarkan informasi yang diterima KPK, AP saat itu tengah berada di Pekanbaru sehingga tim KPK mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada di tempat," lanjut Lili.

Selanjutnya KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi tersangka agar kooperatif dan datang menemui tim KPK yang sedang berada di Polda Riau.

Sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan pada pihak-pihak yang dimaksud.

"Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menemukan bukti uang sebesar Rp500 juta tunai, selanjutnya uang tunai total Rp 80,9 juta, 1.680 dalam bentuk Dolar Sinngapura, dan satu unit iPhone XR," terang Lili.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK melakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara pada tahap penyidikan.

Saat ini seluruh tersangka masih berada di Bareskrim Polda Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler