Kanal

Nongkrong Depan Kantor Pos Pekanbaru, Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi, Ini yang Dilakukannya

RIAUIN.COM - Seorang pria yang tengah asyik duduk di Kantor Pos Pekanbaru, tiba-tiba ditangkap oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Pria asal Sijungjung Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap terkait jual-beli organ tubuh satwa dilindungi. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 4 paruh Burung Rangkong yang hendak di jual seharga Rp3 juta per paruh.

Pria berinisial Y (38), merupakan warga Jorong Sungai Tambang Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan pelaku diduga masih sebagai pengepul. Bahkan pelaku berencana menjual paruh satwa tersebut seharga Rp 2-3 juta.

"Sejauh ini pelaku masih sebagai pengepul saja. Soal pemburu masih kami dalami lagi karena dia menjual seharga Rp 2-3 juta per satu paruh," kata Ferry.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ satwa dilindungi. Transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No 25 Pekanbaru.

"Sekira Pukul 10.00 WIB tim ke TKP Kantor Pos Jenderal Sudirman. Di lokasi terlihat pelaku duduk di Kantor Pos," kata Sunarto, Kamis (30/9/2021).

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim mengintrogasi dan minta tas untuk dibuka.

"Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan diduga kuat oleh pelaku mau diperjual belikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan," tegas Sunarto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler