Kanal

Bawa 8 Paket Sabu, Pria Asal Kebun Lado Kuansing Diciduk Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pria asal Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Riau, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing.

Pelaku inisial DD (34) diciduk atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel las Kebun Lado, Rabu (22/09/2021)  sekira pukul 19.30 WIB.

Saat petugas datang pelaku berusaha utk membuang barang bukti dengan cara menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 paket diduga berisikan sabu dengan dilapisi tisu.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman SH, Jumat, (24/09/2021)

Dari tersangka diamankan barang bukti 8 delapan paket Sabu, 1 lembar kertas timah, 1 lembar Tisu, 1 unit Handphone merek Infinix x 690 warna ungu, uang tunai senilai Rp.400 ribu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru nomor polisi BM 6347 KQ, dan sabu dengan berat kotor 0,88 gram.

"Penangkapan Pelaku DD sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan penahanan. Berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," jelas Tapip.

Saat ini tersang berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuansing. Setelah melakukan cek urine terhadap  tersangka hasilnya  Positif  menggunakan Metamphetamine.

Polisi juga melakukan Rapid test Covid-19 terhadap DD dengan hasil Non-Reaktif. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler