Kanal

Jual Kulit Harimau Sumatera, 4 Warga Sumbar Diringkus Polda Riau

RIAUIN.COM - Empat orang ditangkap oleh Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II karena kedapatan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). 

Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/09/2021) pagi. 

4 pelaku yang diamankan di antaranya, MY (48) seorang ibu rumah tangga, SY (62)  yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH (48) wiraswasta dan RS (50).

Seluruh pelaku yang ditangkap diketahui berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau. Satwa Buas yang dilindungi tersebut menurut pengakuan pelaku ditangkap dengan cara dijerat. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 tentang adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera.

Dari informasi awal tersebut, tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait rencana perdagangan satwa kulit harimau tersebut.

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto.

Selanjutnya, pada Kamis (23/09/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit Harimau Sumatera di Kota Pekanbaru. Sekira pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu kulit harimau sumatera yang masih utuh.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutupya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler