Kanal

Ketahuan Istri Cabuli Anak Tiri, Buruh Usia 54 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap Senin (06/09/2021) sore, saat berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.

Tersangka AH alias HM (54) seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. 

AH ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban, karena AH diduga telah mencabuli S selaku anak kandung pelapor yang baru berusia 16 tahun, yang sekaligus juga sebagai anak tiri dari pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya (terlapor) sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget lalu berkata "Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu?," ujarnya.

Pelaku yang juga suaminya itu hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejadnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes melakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku.

Selanjutnya, Senin (06/09/2021), diperoleh informasi terlapor sedang berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Atas informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.

"Tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.--yus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler