RIAUIN.COM - Seorang Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menetapkan TS (53) yang menjabat Kepala Desa Air Putih aktif pada Kamis (2/9/2021).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Eliksander Siagian, SH mengatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 410 juta dari pagu anggaran kurang lebih 1,6 milyar.
"TS diyakini memiliki modus mengambil dana setelah dicairkan dari Bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. Tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.
Eliksander memaparkan, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Diantaranya saluran parit, parit dan jalan, jembatan, serta turap penahan tanah.
Lebih lanjut Eliksander mengatakan bahwa saat ini belum dilakukan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun, bidang intelijen telah melakukan pencekalan terhadap TS.
"Terkait dengan dokumen - dokumen telah didapatkan oleh penyidik. Selanjutnya penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara," tutupnya. -dn