Kanal

Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk di Batang Cenaku Inhu Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus seorang sopir truk yang menyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, diamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram.

Tersangka, RS alias Rian (24) warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat (27/8/2021) sekira pukul 10.40 WIB di jalan poros Lubuk Kandis, Desa Kepayang Sari.

"Tersangka diringkus saat mengemudikan dump truk colt diesel dengan plat Nopol BM 8490 BL," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Ahad (29/8/2021).

Pengungkapan kasus ini, kata Misran, berawal pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 07.30 WIB. Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul mendapatkan informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika dijalan poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari. 

"Setelah mendapatkan informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan, SH, Kanit Intelkam Iptu H.Simanjuntak beserta anggotanya turun guna memastikan kebenaran informasi itu," jelas Misran.

Setelah beberapa jam dilapangan, polisi melakukan pengintaian dan menelusuri jalan poros, sekira pukul 10.40 WIB, polisi melihat seorang sopir truk dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Polisi mengejar dan menghentikan truk tersebut, ketika digeledah ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisi 3 paket sabu-sabu.

Tersangka tidak bisa mengelak, mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang didapatkan dari kenalannya.

Polisi langsung memburu pemasok sabu untuk tersangka Rian, namun telah melarikan diri. Meski demikian, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku dan sampai sekarang masih diburu.

"Selain tersangka dan barang bukti narkoba, juga diamankan 1 unit dump truk colt diesel, handphone yang digunakan tersangka, 2 lembar plastik klep pembungkus sabu, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya," pungkas Misran.--gus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler