Kanal

Miliki 7 Paket Sabu-sabu Seberat 2,56 Gram, Warga Lirik Inhu Diciduk Polisi

RIAUIN.COM - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu. Seorang pengedar sabu-sabu yang berinisial SYT alias Abu (35) warga Desa Lambang Sari II,  Kecamatan Lirik, berhasil diciduk polisi.

SYT ditangkap di kafe remang-remang Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kamis (26/8/2021) malam. 

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil  mengamankan 7 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,56 gram.

"Penangkapan tersangka SYT berasal dari hasil pengembangan tersangka MR alias Yanti (34) warga Desa Pasir Ringgit," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (28/8/2021).

MR merupakan seorang laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan alias banci.

MR alias Yanti (34) ditangkap personil Satres Narkoba Polres Inhu,kerena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,24 gram. 

Dia ditangkap ketika duduk di kedai kopi pinggir jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit, Rabu (26/8 /2021) sekira pukul 19.30 WIB. Kepada polisi, Yanti mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SYT alias Abu.

Dijelas Misran, kepada polisi tersangka SYT  mengaku sabu itu miliknya dan sempat menjualnya pada MR.
Sedangkan sabu itu diperoleh dari  seorang temannya yang selama ini memasok sabu untuk ke dirinya.

"Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada tersangka SYT sudah dikantongi, sekarang sedang diburu polisi dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," ungkap Misran.

Selain narkoba,dari tangan tersangka SYT ditemukan sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti timbangan elektrik, pipet sendok sabu, dua unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu .--gus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler