RIAUIN.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial MW (40) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berurusan dengan polisi.
Pasalnya, MW terbukti memiliki 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,7 gram yang disimpan di tas warna merah. Polisi mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis (19/8/21).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Oppo warna putih. Uang Rp405.000, 4 buah kaca pirex dan juga 1 buah sendok buatan dari plastik.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman menjelaskan membenarkan penangkapan IRT ini.
Kronologis kejadian, lanjut Firman, pada Kamis (19/8/21) pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan, di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, polisi bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket dan barang bukti lainnya yang disimpan di tas warna merah.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari AAN (DPO). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim.--mika.