Kanal

Miliki Sabu-sabu 1,89 Gram, Pria 50 Tahun di Lipat Kain Kampar Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - AR alias CT (50), warga Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diringkus polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (19/08/2021).

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram, bong, tas pinggang warna coklat, kotak plastik warna putih, dompet warna coklat dan uang tunai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Saat Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AR alias CT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram.

"Tersangka AR mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang inisial KU dan kini telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, Jumat (20/8/2021).--yus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler