RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 2 pelaku narkoba jenis sabu pada Selasa malam, (17/08/2021) di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.
Para pelaku yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias FI (21) dan MH alias HA (19), keduanya warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 kotak rokok merek On Bold, 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 unit Iphone 11 warna merah dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu MA alias FI warga Desa Kampung Panjang. Didampingi aparat desa setempat, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu dalam kotak rokok merek On Bold.
Kepada petugas, MA mengaku bahwa dirinya masih menyimpan dan menitipkan barang haram teesebut pada rekannya MH alias HA yang juga warga setempat.
Menindaklanjuti keterangan MA, tim segera mendatangi rumah MH dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, dikamar MH petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok Sampoerna.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Daren. --yus