Kanal

3 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bengkalis

RIAUIN.COM - Satpolairud Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang sindikat pelaku yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (297/2021) lalu.

3 tersangka tersebut yakni SN, YP dan ABH warga Kecamatan Rupat Urara, Kabupaten Bengkalis, ditangkap di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebutkan, tindak pidana perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-undang dan saat ini sudah berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Bengkalis.

"Kita berhasil mengamankan 3 tersangka peradangan manusia. ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (10/08/2021).

Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Awalnya polisi mengamankan pelaku SN di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WIB kembali diamankan YP di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Dari informasi YP, ada lagi pelaku yang membawa speed boat sedang berada di RSUD Dumai.

Selanjutnya, Kasat Polairud Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut. 

"Ketiga pelaku sudah diamankan sejak 
3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 unit speed boat pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha," terang AKBP Hendra. 

Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian.--mika.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler