Selain Kota Pekanbaru, juga berada diperingkat I kerawanan peredaraan narkba adalah, Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Dalam penanggulangan peredaraan barang haram itu perlu melibatkan pihak lain.
"Barang haram itu umumnya masuk ke kota-kota besar dan daerah yang memiliki banyak pintu masuk pelabuhan. Tiga daerah yang masuk peringkat I kerawanan narkoba itu di mana warga yang tinggal di sana umumnya pendatang, seperti Pekanbaru dan Dumai, kemudian juga Bengkalis merupakan daerah perbatasan dengan banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus," kata Kepala BNN Propinsi Riau Kombes Pol. Drs. Ali Pranaka, Selasa. (16/02/2016).
Sedangkan tingkat kerawanan narkoba yang berada di tingkat dua yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Sengingi dan Kabupaten Siak. "Yang berada di tingkat kerawanan tiga berwarna hijau yakni, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pelalawan," jelasnya.
Beberapa jenis narkoba yang beredar tersebut diantaranya, jenis ganja, shabu, happy five, NTC. Sedangkan dari data yang dihimpun pada tahun 2015 lalu ada sebanyak 1021 kasus, tahun 2014 958 kasus dan tahun 2013 sebanyak 1007 kasus.(vie)
Peredaran
barang haram Narkoba di Provinsi Riau perlu menjadi perhatian seluruh
elemen terkait. Tidak saja kepolisian dan Badan Narkotika Nasional
(BNN), pihak lain perlu ikut digandeng untuk sama-sama menindak
peredaran narkoba di Bumi Melayu ini.
Kepala BNN Propinsi Riau Kombes Pol. Drs. Ali Pranaka menjelaskan, bahwa di Riau ada tiga Kabupaten/kota yang tingkat kerawananya berada di tingkat pertama.
"Tiga Kabupaten tersebut yakni, Kota Dumai, Kota Pekanbaru dan Bengkalis," katanya saat gelar pertemuan dengan tema: Advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba kepada institusi pemerintah di DPRD Provinsi Riau.
"Ya ini masuk dari luar semua. Tiga ini tingkat kerawanan pertama," katanya saat menjelaskan di hadapan sejumlah anggota DPRD Riau di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Senin (15/2/2016).
Sedangkan tingkat kerawanan narkoba yang berada di tingkat dua yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Sengingi dan Kabupaten Siak.
"Yang berada di tingkat kerawanan tiga berwarna hijau yakni, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pelalawan," lanjutnya menjelaskan.
Beberapa jenis narkoba yang beredar tersebut diantaranya, jenis ganja, shabu, happy five, NTC. Sedangkan dari data yang dihimpun pada tahun 2015 lalu ada sebanyak 1021 kasus, tahun 2014 958 kasus dan tahun 2013 sebanyak 1007 kasus. - See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-77530-2016-02-15-tiga-daerah-di-riau-ini-masuk-tingkat-i-kerawanan-narkoba.html#sthash.tZ4cQqL0.dpuf
Kepala BNN Propinsi Riau Kombes Pol. Drs. Ali Pranaka menjelaskan, bahwa di Riau ada tiga Kabupaten/kota yang tingkat kerawananya berada di tingkat pertama.
"Tiga Kabupaten tersebut yakni, Kota Dumai, Kota Pekanbaru dan Bengkalis," katanya saat gelar pertemuan dengan tema: Advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba kepada institusi pemerintah di DPRD Provinsi Riau.
"Ya ini masuk dari luar semua. Tiga ini tingkat kerawanan pertama," katanya saat menjelaskan di hadapan sejumlah anggota DPRD Riau di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Senin (15/2/2016).
Sedangkan tingkat kerawanan narkoba yang berada di tingkat dua yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Sengingi dan Kabupaten Siak.
"Yang berada di tingkat kerawanan tiga berwarna hijau yakni, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pelalawan," lanjutnya menjelaskan.
Beberapa jenis narkoba yang beredar tersebut diantaranya, jenis ganja, shabu, happy five, NTC. Sedangkan dari data yang dihimpun pada tahun 2015 lalu ada sebanyak 1021 kasus, tahun 2014 958 kasus dan tahun 2013 sebanyak 1007 kasus. - See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-77530-2016-02-15-tiga-daerah-di-riau-ini-masuk-tingkat-i-kerawanan-narkoba.html#sthash.tZ4cQqL0.dpuf