Kanal

Pemuda 19 Tahun di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur 5 Kali

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, menangkap tersangka WH, Senin (9/08/2021). Pemuda berusia 19 tahun ini diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan WH atas laporan Sudirman (kakak korban). WH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik perempuan dari pelapor (sebut saja Bunga) yang masih di bawah umur.

Terkuaknya kejadian ini berawal pada Minggu (8/8/2021) siang, saat itu pelapor mendapat pesan SMS dari seseorang yang menyampaikan bahwa adik perempuannya sudah digauli oleh WH.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menjumpai korban untuk menanyakan kebenaran informasi itu. Korban mengakui, bahwa dirinya telah dicabuli oleh WH sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda.

Setelah itu pelapor berusaha mencari WH dan berhasil menemukannya, lalu Senin (9/8/2021) WH bersama korban dan pihak keluarga diantar oleh pelapor ke Polsek Tapung Hilir dan sekaligus membuat laporan pengaduannya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi terhadap WH. Kepada petugas dirinya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban layaknya hubungan suami istri. 

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi membenarkan kejadian tersebut. 

"Tersangka WH kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memintakan visum atas korban sebagai salah satu alat bukti dalam kasus ini," ungkapnya.--yus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler