Kanal

Ajukan Pledoi, Zulkifli Minta Rekening yang Diblokir Dibuka dan Sertifikat Rumah Dikembalikan

RIAUIN.COM - Melalui kuasa hukumnya, terdakwa korupsi mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS meminta dibuka kembali rekening miliknya yang diblokir. Hal itu disampaikan saat mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/8/2021).

"Untuk beberapa yang terkait dengan hal nomor rekening, kami minta untuk dibuka blokirnya dan juga dua sertifikat rumah kami minta untuk dikembalikan," kata Kuasa Hukum Zulkifli AS, Basuki Rahmat di PN Pekanbaru.

Kemudian, ia menyampaikan poin-poin saat pengajuan pledoi. Diantaranya yang berkaitan dengan pasal 13,  dia menyatakan telah terbukti melanggar Undang-undang Tipikor nomor 31.
Poin kedua berkaitan dengan pasal 5, dia menyatakan tidak terbukti dan tak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian, poin ketiga berkaitan dengan pasal 12b juga tidak terbukti, pasal 11 juga demikian tidak terbukti.

"Kami berharap terhadap terdakwa Zulkifli AS supaya dihukum seringan-ringannya," pintanya.

Sementara itu JPU menanggapi atas pledoi yang disampaikan terdakwa dan tetap menyatakan pada tuntutan telah terbukti melanggar pasal UU Tipikor.

Mantan Walikota Dumai itu dituntut lima tahun penjara pada sidang sebelumnya karena diduga melakukan penyuapan terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018. --mul

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler