Kanal

Hakim Cecar Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Tahun 2013-2015

RIAUIN.COM - Hakim Ketua Lilin Herlina  mencecar saksi atas kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/7/2021).

Masing-masing tiga saksi yaitu Erwin Ahya yang pernah menjabat Ketua ULP Dinas Pekerjaan Umum.
Asmawi dan Indra Sukmana.

Lilin Herlina menanyakan kepada saksi Erwin dimana kenal dengan terdakwa.

"Dimana saudara kenal dengan terdakwa Handoko," tanya Lilin.
"Saya kenal terdakwa di salah satu kedai kopi di Pekanbaru Jalan Sudirman. Handoko datang bersama Pak Indra," jawab Erwin.

"Apakah waktu itu proyek multiyears sudah dilelang atau dalam proses?," tanya Lilin lagi.
"Sedang dalam proses buk," jawab Erwin.

Kemudian hakim ketua melanjutkan pertanyaan untuk saksi Indra.
"Berdasarkan keterangan Asmawi katanya beliau yang mengenalkan saudara dengan Handoko, apakah betul?," tanya Lilin.
"Saya kenal dengan Handoko melalui Pak Bukhari temannya Asmawi," jawab Indra.

Indra menyampaikan bahwa Handoko dan Bupati Herliyan Saleh pernah bertemu.

"Setelah itu apa lagi yang saudara ketahui," tanya hakim ketua.
"Waktu itu ketemunya sudah menjadi pemenang buk. Setau saya Pak Handoko diundang karena dianggap memiliki proyek strategis daerah," ujarnya.
"Waktu itu bertemu bersama bupati siapa saja," tanya hakim ketua.
"Saya tidak tau buk," jawab Indra.

Sidang yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB harus ditunda pada pukul 12.30. kemudian dilanjutkan pukul 14.00 atau sehabis shalat Jumat.

Sidang berakhir sekitar pukul 15.30 dan akan dilanjutkan pada Kamis 29 Juli 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
"Sidang hari ini kita tutup dan dilanjutkan pada Kamis 29 Juli 2021" tutup Lilin.--mul.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler