Kanal

Sidang Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan 5 Saksi

RIAUIN.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru hari ini, Jum'at (25/6/ 2021) menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa FK mantan Kadis CKTR Kuansing dan AH mantan Kabid Cipta Karya. 

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi di sampaikan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH melalui keterangan tertulisnya kepada Riauin.com, Jumat (25/6/2021) sore

Hadiman mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 . "Untuk sidang hari ini, JPU Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 5 Saksi yakni, Raja Amalian dari pihak Bank Riau, Juju Eka Wahyudi dari Bank Riau dan Tengku Muhammad Fadli dari Bank Riau. Kemudian, Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT Betania dan Henry Gultom PT Betania," katanya.

Dijelaskannya, Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia.

Hadiman menceritakan kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler