Kanal

Bawa 21 Paket Sabu, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Peranap

RIAUIN.COM - Jajar Satnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali menangkap dua pengedar Narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan di daerah paling ujung Kabupapaten Inhu, yakni Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap. 

Polisi berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 5,01 gram siap edar sebanyak 21 paket. Penangkapan dilakukan Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 06.30 wib. 

Kedua tersangka berinisial AS (30) warga Kelurahan Batu Rijal Hilir dan THS (31) warga Desa Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap. 
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di jalan setapak menuju pondok kebun milik tersangka AS di Kelurahan Batu Rijal Hilir.

Dengan penangkapan tersangka yang berada di wilayah paling ujung Kabupaten Inhu ini, menurut Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK,  membuktikan bahwa peredaran Narkoba sudah menjalar ke pelosok Kabupaten Inhu.

"Dari tangan kedua tersangka barang bukti yang berhasil kita sita  seberat 5,01 gram atau 21 paket sabu-sabu siap edar ," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (1/6/2021).

Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat memaparkan kronologis penangkapan, pada hari Sabtu (29/5/2021), sekira pukul 05.00 wib. Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH tiba-tiba memanggil Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH beserta 6 anggota Reskrim keruangannya.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Kelurahan Batu Rijal Hilir untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas peredaran narkoba di daerah itu.

Tim langsung turun kelapangan,  sekira pukul 06.00 wib tiba ke daerah itu. Tim menuju pondok kebun yang sering dijadikan tersangka sebagai tempat bersembunyi sekaligus bertransaksi narkoba.

Namun, ketika tim masih menelusuri jalan setapak menuju pondok kebun itu, kemudian tim berpapasan dengan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Kanzen tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) dan orang tak dikenal itu miliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan hasil penyelidikan.

"Saat pengendara sepeda motor kita hentikan, kemudian digedelah badan, tidak ada narkoba, tapi ketika tim membuka dan memeriksa tas sandang milik tersangka AS, ditemukan 21 bungkus plastik klep yang diduga sabu-sabu. Kedua tersangka langsung diamankan," jelas Misran.

Kedua tersangka kemudian dibawa menuju sebuah pondok dan polisi melakukan penggeledahan berlanjut ke pondok tersangka. Di sana ditemukan lagi sejumlah benda-benda yang berkaitan dengan aktivitas narkoba, seperti plastik klep pembungkus sabu, tim bangan digital, alat hisap sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu termasuk 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Kedua tersangka sudah ditahan beserta barang bukti di Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya. -gus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler