Kanal

3 Pemuda Siak Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang digeluti 3 pemuda di Kabupaten Siak, yakni MD (31), AS (38) dan SY (36), berakhir sudah.

Jaringan narkoba ini diringkus polisi di Jalan Cempedak, Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Ketiganya warga Kabupaten Siak, yang sering menjual sabu-sabu di Kecamatan Mempura dan Kota Siak. 

"Dari ketiga tersangka kita menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 83,69 gram," kata Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah, Jumat (9/4/2021).

Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ketiga pelaku tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mempura.

"Sampai di lokasi, ada dua unit mobil yang terparkir di sana. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang ditaruh di persneling mobil SY. Tersangka SY mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari tersangka AS," kata Ubaedillah.

Mereka mengaku merencanakan mengedarkan semua barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak. 

"Ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatan itu, mereka langsung dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.--nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler