Kanal

Edarkan Sabu-sabu di Gaung Inhil, Bibi dan Keponakan Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Dua wanita berinisial T (37) dan E (26) di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, terpaksa diamankan Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. T dan E memiliki hubungan keluarga, yakni bibi dan keponakan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Paur Humas Ipda Esra, Jumat (2/4/2021) mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba yang marak di desa tersebut.

Polisi sedikit kesulitan memantau informasi, karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 hari. 

"Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat." ungkap Paur Humas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan. 

“Ketika dilakukan penggeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan satu buah sendok plastik pipet," ujarnya. 

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjung Pinang) untuk diserahkan kepada T. 

Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu. 

Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat yang sering di tempatinya, namun hasilnya masih nihil. “Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini," terang Ipda Esra. 

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

“Dari hasil interogasi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan sabu dan sabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," jelasnya. 

Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang). 
"Pengendali shabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," kata Ipda Esra. 

Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba). 

"Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah," tukasnya.--zul.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler