Kanal

Miliki 73 Gram Sabu, Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Antar Provinsi

RIAUIN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi, seorang tersangka pengedar narkoba berserta barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 73 gram turut diamankan.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial RSP alias Rambo (40) asal Labuhan Batu Sumatera Utara (Sumut) dilakukan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, Jumat (19/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi dan PS Paur Humas Aipda Misran, membenarkan keberhasilan Polres Inhu mengungkap jaringan narkoba antar provinsi tersebut.

"Kasus ini mulai terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi jika di wilayah Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai kerap terjadi transaksi narkoba lintas provinsi yang berasal dari Medan," jelasnya, Senin (22/3/2021).

Untuk memastikan informasi itu, lanjut  Efrizal, tim yang terdiri dari pesonil  gabungan Satnarkoba dan Polsek Seberida yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi melakukan penyelidikan.

Bahkan proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 10 hari, namun penyelidikan itu tidaklah sia-sia. 
Pada jumat (19/3/2021) siang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat plat Nopol BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan.

Tim menghentikan sepeda motor, namun bukannya berhenti pengendara sepeda motor itu menambah kecepatan, terjadilah aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya di wilayah Dusun Putihan pengendara sepeda motor itu berhasil dihentikan. Pengendara itu mengaku bernisial RSP alias Rambo.

Ketika digedelah badan, tak ditemukan BB narkoba, tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram.

Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung diamankan digelandang ke Mapolres Inhu.

Saat diinterogasi polisi, tersangka Rambo mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan.
Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.

"Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ujarnya.

Sekarang ini, lanjutnya, tersangka Rambo dan BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Polres Inhu guna proses selanjutnya.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler