Kanal

2 Pria Pencuri Kerbau di Lirik Inhu Ditangkap Polisi, 1 Berhasil Kabur

RIAUIN.COM - 2 pria pelaku pencurian ternak jenis kerbau ditangkap Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku pencurian kerbau itu adalah RRS alias Rahmat (19) warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik dan BHD alias Bahar (30) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 4 Maret 2021 pada jam dan tempat yang berbeda.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga Desa Japura, Aliyas Damhur (56)," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (6/3/2021).

Pada Selasa 2 Maret 2021 pagi, lanjut Misran, sekira pukul 08.00 WIB, seperti biasanya, korban selalu datang ke lokasi perkebunan kelapa sawit PT Tesso Indah di Desa Pasir Ringgit untuk melihat kerbau miliknya. Namun pagi itu korban heran karena jumlah kerbaunya berkurang 1 ekor, biasannya 3 ekor.

Korban berusaha mencari kerbau itu di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Tesso Indah, tapi tak kunjung ditemukan.

Sebagai pemilik, ia tahu jenis kelamin dan ciri-ciri kerbau yang hilang itu, yakni kerbau jantan memiliki bekas luka di paha bagian kanan.

Meski seharian penuh korban mencari, tapi kerbaunya tak juga jumpa. Keesokannya, Rabu 3 Maret 2021, korban mendapatkan informasi dari temannya jika ia melihat seseorang yang ciri-cirinya diketahui menarik dan membawa kerbau milik korban.
Kamis 4 Maret 2021, pukul 011.00 WIB akhirnya korban menemukan kerbau itu tertambat di sebuah pohon dalam hutan di Desa Pasir Ringgit.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lirik dan mengalami kerugian materi sebesar Rp 35 juta. Laporan korban langsung direspon cepat oleh Polsek Lirik.

Kapolsek Lirik AKP Ali Azar mengintruksikan Unit Reskrim untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan sekaligus memburu para pelaku.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban saat melapor, tim Reskrim Polsek Lirik mulai menyelidiki sejumlah orang yang dicurigai, tak butuh waktu lama, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil meringkus RRS alias Rahmat di rumah orang tua angkatnya Desa Sidomulyo. Kepada polisi, Rahmat mengaku telah mencuri kerbau bersama dua temannya, yakni BHD alias Bahar dan SMN.

Tim langsung menuju rumah BHD di Desa Kota Lama, tanpa perlawanan Bahar dengan mudah diringkus, Bahar juga mengaku ikut mencuri kerbau milik korban. Tapi SMN hingga saat ini masih diburu dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.

"Kedua tersangka kasus pencurian ternak dan sejumlah barang bukti telah diamankan Polsek Lirik untuk diproses," pungkas Misran.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler