Kanal

Polisi Kembali Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Batang Cenaku Inhu

RIAUIN.COM - Polisi kembali meringkus pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

SH alias Soleh (38) warga Dusun Pegegas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida tak berkutik saat ditangkap polisi. SH ditangkap kerena diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul bersama anggotanya di Jalan Lintas Timur tepatnya Dusun Pegegas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

"Ketika digeledah, kita menemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga berisi sabu-sabu dari kantong celana tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (2/3/2021).

Penangkapan SH merupakan pengembangan penangkapan seorang petani MAR alias Agus (30) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim yang kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu.

Agus diringkus polisi di halaman SMK Desa Bukit Indah, Jumat, 26 Februari 2021 malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat diperiksa polisi, Agus mengatakan, selain dia, ada juga temannya yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Pegegas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Berbekal ciri-ciri yang disebutkan Agus, Kapolsek Batang Cenaku memimpin langsung penyelidikan dan pemburuan terhadap temannya itu. Ternyata benar, sesampainya di Dusun Pegegas, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan Lintas Timur dengan ciri-ciri sama persis seperti yang disampaikan Agus.

Tim kemudian mendekati laki-laki yang mengaku berinisial SH alias Soleh, saat digedelah, ditemukan 1 bungkus plastik klep yang diduga berisi sabu-sabu dari kantong celana tersangka dengan berat kotor 0,32 gram. Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku.

Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang yang identitasnya dan alamatnya sudah diketahui seharga Rp 300 ribu, hingga sekarang orang itu terus diburu dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku.

"Selain narkoba, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan aktifitas narkoba, seperti sepeda motor jenis Suzuki Smash tanpa plat nomor polisi, handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan lainnya," tutup Misran.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler