Kanal

2 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - ED (26) dan UT (36) tak berkutik saat polisi meringkus kedua pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (23/2/2021).

Awalnya,Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang,  kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian, dipimpin Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan Ipda Masjidil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ED, warga Jalan Tumang, Kabupaten Siak, yang merupakan terduka pelaku di TKP.

Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku jeket sebelah kanan milik tersangka ED.

Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka ED, kemudian dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari UT (36) warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kemudian, polisi menuju ke rumah UT dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang disaksikan oleh warga setempat.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika di rumahnya. Polisi hanya menemukan 1 unit handphone Nokia yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap ED dan UT terduga tersangka pemakai dan pengedar norkoba jenis sabu.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.--deli.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler