Kanal

Rugikan Negara Rp3,8 M, Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan Ditahan Kejari

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/2/2021). 

"Ya, tersangka AF dilakukan penahanan 20 hari kedepan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016," kata Kepala Kejaksaan Pelalawan Novy T Suoth melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, Selasa (23/2/2021) sore.

Andre mengatakan, sebelum dilakukan penahanan pihaknya telah melakukan beberapa proses dan tahap penyelidikan pengembangan terkait dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 hingga 2016.

"Kasus korupsi di BUMD Pelalawan diprediksi merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar," jelas Andre.

Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana.

"Terhadap AF disangkakan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen.

"Tersangka AF dititipkan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.--deli.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler