Kanal

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Siak Tetapkan Alfedri-Husni Merza Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

RIAUIN.COM - DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan dan pemberhentian kepala daerah masa jabatan 2016-2021 serta penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih tahun 2020.

Rapat ini dilaksanakan secara virtual yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, Rabu (17/02/2021). 
Diikuti Bupati Siak terpilih Alfedri dan Wakil Bupati Siak terpilih Husni Merza, Sekdakab Arfan Usman, Ketua KPU Siak, Bawaslu Siak, dan sejumlah anggotan DPRD Siak. 

Pimpinan sidang, Ketua DPRD Siak Azmi didampingi Wakil Ketua Fairuz dan Androy Ade Rianda menyampaikan, agenda sidang paripurna ini mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 79 tentang pemerintah daerah yang menegaskan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

"Pengusulan tersebut agar segera mendapatkan penetapan pemberhentian, juga telah diterimanya Surat Edaran dari Gubernur Riau perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada serentak tahun 2020," ucap Azmi.

Dia menjelaskan, penyampaian hal tersebut merupakan tahapan penting, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagaimana diketahui pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2020, telah berlangsung aman lancar dan damai.

"Setelah ditetapkan oleh KPU, maka berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Siak perihal pengusulan pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon terpilih, maka dalam rapat paripurna ini diumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yakni Alfedri -  Husni Merza sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa bakti 2021-2024," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam agenda rapat tersebut DPRD Siak juga mengumumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati, maka akan berakhir pula masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

"Kami sampaikan terimakasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan atas pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Siak, kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 yang dalam waktu dekat memasuki masa akhir jabatan," tutupnya.

Bupati Siak terpilih Alfedri didampingi Wakil Bupati Siak Husni Mirza menyampaikan, setelah ditetapkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, selanjutnya dilakukan rapat paripurna DPRD Siak.

"Hari ini kami mengikuti rapat paripurna DPRD Siak, tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode 2016-2021, sekaligus pengumuman penetapan calon wakil Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, ini merupakan tahapan yang sangat penting," ujar Alfedri.

Lanjutnya, setelah dilaksanakan paripurna pengusulan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK. Ini merupakan tahapan dari proses Pilkada serentak yang berlangsung tahun 2020 lalu.

"Insya Allah, kami bersama Pak Husni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, kami akan mempersiapkan diri akan menjalankan amanah dengan baik, sesuai visi misi janji politik kami, yang telah dituangkan dalam RPJMD," terangnya.

Secara konstitusional pelantikan pejabat daerah dilaksanakan usai mengakhiri masa jabatan. Untuk Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak priode 2016-2021 akan berakhir tanggal 19 Juni 2021.

"Tahapan sudah berjalan, tinggal kita akan menunggu keputusan dari Mendagri apakah dilaksanakan secara serentak atau dilaksanakan sekarang," tandasnya.--ovi.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler