Kanal

Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Tersangka

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan MR sebagai tersangka.

MR menjadi tersangka dalam kasus ambruknya turap obyek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi menyampaikan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain MR, salah seorang tenaga honorer Dinas PUPR Pelalawan TP juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Pelalawan, pada 16 Februari 2020 kemarin. Tersangka yaitu Plt Kadis PUPR Pelalawan berinisial MR dan seorang honorer berinisial TP," kata Hilman kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Ia menyatakan, MR dan TP belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka."Pemeriksaan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," kata Hilman.

MR dan TP disangka melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hilman menyebutkan, jaksa menemukan banyak kejanggalan dan ditemukan bukti-bukti bahwa jembatan turap diduga sengaja dirobohkan.

Kejati Riau telah menerima laporan dari tim jaksa pidana khusus dan tenaga ahli konstruksi terkait ambruknya turap Danau Tajwid.

Kejadian ambruknya turap itu mengarah kepada dugaan sabotase oleh pihak-pihak berkepentingan di pembangunan turap itu.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, indikasi awal dugaan robohnya turap tersebut disebabkan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh orang dengan menggunakan sarana alat tertentu," kata Hilman.

Sebelum ambruk, pembangunan turap sepanjang 200 meter itu dinilai telah bermasalah dalam pengerjaannya.

Sebab, belum genap 1 tahun, turap sudah mengalami beberapa kerusakan.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler