Kanal

Warga Kuansing dan Inhu Ditangkap Polsek Tanah Merah Inhil Saat Edarkan Sabu

RIAUIN.COM - Dua laki-laki terduga tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Tanah Merah, Polres Inhil sekira pukul 12.30 WIB, Sabtu (6/2/2021).

Dua pemuda itu berinisial HE (29) asal Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti,  Kabupaten Kuansing dan DP (30) asal Desa Kuantan Tenang, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menceritakan kronologis penangkapan, berawal saat Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di RW 04 Desa Tanah Merah. 

"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," tuturnya.

Pada saat melakukan peyelidikan, lanjut Warno, dijumpai 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa. 

"Kemudian polisi mengamankan 2 orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan, dari terduga pelaku ditemukan 1 amplop yang disembunyikan di dalam topi warna coklat yang digunakan oleh tersangka HE," ujar Warno. 

Setelah amplop tersebut diperiksa ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total 5,07 gram. 

"Kemudian 2 pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan uang sejumlah Rp39.200 dan 2 unit Handphone," pungkasnya.--zul.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler