RIAUIN.COM - Polsek Pinggir kembali mengamankan 2 tersangka pengedar sabu-sabu. Dia adalah MA alias I ditangkap di perkebunan PT Adei, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Dua jam kemudian, polisi menangkap tersangka EP alias E di rumahnya di Jalan Padat Karya RT 003 RW 003 Dusun Sialang Rimbun, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mengatakan, pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB, polisi mendapat informasi dari warga bahwa di Banjaran, Desa Muara Basung sering terjadi transaksi narkoba.
Sekira pukul 12.30 WIB, di perkebunan PT Adei polisi melihat laki-laki yang dicurigai sedang melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, diduga akan mengedarkan sabu-sabu.
"Polisi menghentikan dan mengamankan MA alias I. Seketika tersangka menjatuhkan paket plastik bening diduga sabu-sabu. Polisi pun langsung menangkap dan mengamankan barang bukti 2 paket plastik bening yang sengaja dijatuhkan tersangka," ujar Kapolsek, Jumat (5/2/2021).
MA mengaku barang haram itu diperolehnya dari E. Kemudian, polisi langsung memburu E yang sedang
berada di rumahnya di Dusun Sialang Rimbun.
"Sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka E yang mengaku bernama EP Als E," jelasnya.
Hasil penggeledahan terhadap EP alias E, polisi menemukan dompet kecil berisi 21 paket plastik bening diduga sabu-sabu siap edar dan beberapa unit HP yang digadaikan untuk membeli barang haram ini," bebernya.
Tersangka EP alias E mengaku, sabu-sabu itu adalah miliknya yang diperolehnya dari B (DPO) di daerah Kulim Kecamatan Bathin Solapan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.--mahfud.