"Ya, kita harapkan, warung makan untuk tutup pada siang hari bulan puasa. Jangan coba-coba untuk buka kalau tak mau kita razia," terang Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, pada media ini via selulernya, Minggu (21/5/2017).
Abubakar mengatakan bahwa surat imbauan itu disampaikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1438 H. Juga diharapkan pada tempat hiburan umum seperti karaoke, biliar, panti pijat dan kafe dan sejenisnya agar menutup kegiatan selama Ramadan supaya tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Kita juga meminta agar usaha warnet, tempat hiburan ataupun rental Play Station (PS) supaya menutup usaha dulu sementara mulai pukul 18.00-21.00 WIB demi kelancaran salat Tarawih.," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya juga melarang adanya produksi, memperdagangkan, membakar dan menyembunyikan petasan atau mercon. Pasalnya, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tenagh menjalankan ibadah puasa. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat mengatur sebaik-baiknya kegiatan jenis usaha seperti rumah makan, tempat rekreasi, penginapan dan hotel agar selektif dalam menerima tamu.
"Kita juga mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya dilarang berjualan sepanjang trotoar dan jalur hijau agar tidak menggangu ketertiban pengguna jalan dan lalu lintas," tukasnya.(hrc)