Kanal

Kapal Pengangkut 400 Botol Miras Ilegal Asal Singapura Ditangkap di Inhil

RIAUIN.COM - Satu unit kapal motor (KM) NJ pengangkut ratusan botol minuman keras (Miras) seludupan berhasil disergap Tim Satreskrim Polres Inhil di Parit 6, Tembilahan Hulu, Inhil, Senin (21/9/2020) dinihari.

Dalam penyergapan itu, petugas menyita 400 botol miras asal Singapura dan mengamankan seorang pria berinisial IS (37), yang merupakan nahkoda kapal. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Warno, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya Kapal Motor diduga membawa barang ilegal. 

"Setelah dilakukan pengecekan Kapal Motor, ditemukan Miras berbagai merk di dalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya, Selasa (22/9).

Menurut pengakuan nahkoda tambah Warno, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga yakni Singapura. 

"Miras berbagai merk ditemukan di dalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, menurut pengakuan nahkoda, barang tersebut berasal dari Singapura," ungkapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari nahkoda, terkait kepemilikan ratusan botol Miras yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.

"Apalagi pada masa pandemi Covid-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu terjadinya tindak kriminalitas. Tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan yang berawal dari pengaruh minuman keras," pungkas Warno.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler