Kanal

Miliki Narkoba, Pelaku Pencurian PT Johan Sentosa Ditangkap Polsek Bangkinang Kota, Kampar

RIAUIN.COM- Jajaran Reskrim Narkoba Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian barang milik PT Johan Sentosa inisial EY alias EB dalam kasus kepemilikan Narkoba,  Kamis (10/9/2020), siang. 

Pelaku Ey merupakan warga Kelurahan Pasir Sialang,  Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Penangkapan tersangka awalnya dari pengembangan kasus Narkoba, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Namun pada pengembangan kasus ternyata diketahui EY juga pelaku pencurian barang-barang milik perusahaan yang terjadi pada Jumat 28 Agustus 2020, lalu. 

EY diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang milik PT Johan Sentosa di Kelurahan Pasir Sialang, Kabupaten Kampar. 

Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Kejadian bermula pada Jumat (28/8/2020) sekira pukul 07.30 wib. Saat itu pelapor mendapat informasi dari saksi Nuriswandi bahwa telah terjadi pencurian barang milik perusahaan berupa 1 unit indikator timbangan, 1 unit monitor komputer merk lenovo dan 1 unit PC merk lenovo dengan nilai kerugian sekitar Rp9 juta.

"Selanjut pihak perusahaan PT. Johan Sentosa melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya," kata Kapolsek.

Dari keterangan tersebut, petugas kemudian membawa EY alias EB ke tempat tinggalnya untuk mencari barang-barang dimaksud, setelah dilakukan pencarian semua barang tersebut ditemukan di dalam rumah EY alias EB.

"Sekarang tersangka EY alias EB telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. -yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler